Dengan ditetapkannya Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025 tanggal 20 November 2024, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Satker Bea Cukai yang lain mengikuti Pelatihan Teknis Identifikasi Keaslian Pita Cukai tahun 2025 yang diselenggarakan Balai Diklat Keuangan Denpasar dan dilaksanakan di Aula Karangasem BDK Denpasar, pada Kamis (13/2).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan DJBC sebagai community protector, diperlukan kemampuan untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai yang beredar di kalangan masyarakat baik yang berada pada produk hasil tembakau maupun produk MMEA. “Dengan pelatihan ini, pegawai DJBC yang mampu mengidentifikasi keaslian pita cukai (khususnya desain tahun terakhir) dan memahami modus-modus pelanggaran serta penanganan perkara terkait pita cukai” ujar Fadjar Donny.
Desain pita cukai tahun 2025 mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang tahun sebelumnya mengusung tema “Ikan Dilindungi di Indonesia”. Pita Cukai Hasil Tembakau, Produk Hasil Tembakau Lainnya, dan Rokok Elektronik setidaknya memuat lambang negara RI, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, Harga Jual Eceran, jumlah isi kemasan, teks “INDONESIA”, jenis hasil tembakau, hologram dan personalisasi.
Sedangkan pita cukai MMEA memuat lambang negara RI, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, jumlah isi kemasan, teks “INDONESIA”, teks “CUKAI MMEA DALAM NEGERI” atau “CUKAI MMEA IMPOR”, golongan, kadar alkohol, hologram, personalisasi dan QR Code.
Modus pelanggaran pita cukai atas barang kena cukai yang beredar di masyarakat berupa tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, dan pita cukai salah personalisasi.
Melalui giat ini diharapkan dapat mengenalkan ciri-ciri pita cukai yang sesuai dengan ketentuan sehingga peredaran Barang Kena Cukai ilegal di masyarakat dapat ditekan serta dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.