Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik

Permohonan Informasi

Prosedur Permintaan Informasi Publik Pada PPID Pelaksana DJBC
  1. Pemohon menyampaikan Permintaan Informasi Publik kepada PPID TK. II DJBC (Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT) melalui:

Surat                         : Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT
Email                        : kwbcbalintbntt@customs.go.id
Datang Langsung  : Unit Layanan Informasi PPID Tk. II (Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT)
                                   Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361

  1. Dalam mengajukan Permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangandiwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  2. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon;
  3. Atas Permintaan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, PPID Pelaksana memproses Permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerjadan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
  4. Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerjasetelah tanggapan tertulis diterima dari PPID Pelaksana;
  5. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC;
  6. Atasan PPID Pelaksana cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerjasejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;
  7. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Pengajuan Keberatan
Prosedur Penyelesain Sengketa Informasi
Formulir Permohonan Informasi Publik
Formulir Keberatan Informasi Publik

Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
Telepon : (0361) 9357165
Faximile : (0361) 9354205
E-mail : kwbcbalintbntt@customs.go.id, humasrt.kanwilbali@gmail.com
Layanan Konsultasi Publik : 0823 4187 7021 (Whatsapp) dan humas.beacukaibnn@gmail.com (e-mail)
Layanan Pengaduan : 08155770888 (Chat Only)

Copyright © Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT