Berdasarkan hasil analisa informasi intelijen serta sinergitas antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, BNNP Provinsi Bali dan berbagai stakeholder terkait berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Nasional dan Jaringan Internasional periode Bulan Juli-September 2024
Dalam Press Release yang diselenggarakan di Kantor BNN Provinsi Bali, pada Selasa (17/09) menjelaskan kasus-kasus yang berhasil terungkap yang diantaranya merupakan sinergi bersama
Jaringan Internasional Latvia-Indonesia, yang berhasil mengamankan seorang Tersangka Warga Negara Latvia (WNA), dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis Hasis dengan berat 450,41 gram Netto dan Narkotika jenis Ganja dengan berat 977,83 gram Netto.
Jaringan Internasional Hasis Thailand-Indonesia dengan barang bukti Narkotika jenis Hasis yang berhasil disita dengan berat 201,28 gram Netto dan mengamankan seorang tersangka Warga Negara Swedia (WNA).
Jaringan Internasional Meth & MDMA Powder Rasa Buah, Thailand-Indonesia yang berhasilkan mengamankan 2 orang Warga Negara Thailand (WNA) dan 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan barang bukti berupa 1.692,94 gram Netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram Netto narkotika jenis Shabu, 20 butir pil Extacy, dan 192,2 gram Netto kristal MDMA.