Layanan Informasi Publik
Dasar Hukum:
Dalam rangka melaksanakan pelayanan publik prima dan ramah bagi semua kelompok, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT telah menyiapkan sarana dan prasarana khusus yang telah disediakan bagi kelompok rentan:
Selamat Datang di Layanan e-PPID Kementerian Keuangan.
Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID Kementerian Keuangan. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan. Untuk mengajukan permohonan informasi silakan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II DJBC
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT
Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai tindak lanjut adanya perubahan struktur pejabat pengelola informasi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan KMK Nomor 351/KMK.01/2022, maka ditetapkan penunjukan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terdiri atas:
Guna menunjang pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka diterbitkan juga Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-86/BC/2022 tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPID Pelaksana DJBC terdiri dari Atasan PPID Pelaksana (dijabat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai), 1 PPID Tingkat I (dijabat oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa), 23 PPID Tingkat II (dijabat oleh Kepala KPU dan Kepala Kantor Wilayah), 110 PPID Tingkat III (dijabat oleh 102 Kepala KPPBC, 3 Kepala BLBC, dan 5 Kepala Pangsarop BC). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT merupakan salah satu PPID Tingkat II DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I DJBC.
PPID Tingkat II DJBC
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT
Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
Telp : (0361) 9357165
Whatsapp : 0823 4187 7021
Email : kwbcbalintbntt@customs.go.id
Web : kwbcbalinusra.beacukai.go.id
Jam Layanan : 08.00 s.d. 15.00 WITA
UU No 14 Tahun 2008 | Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
PP No 61 Tahun 2010 | Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
PERKIP No 1 Tahun 2021 | Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
PERKIP No 1 Tahun 2013 | Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
PMK No 110/PMK.01/2022 | Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan |
KMK No 351/KMK.01/2022 | Tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
KEP No 86/BC/2022 | Tentang Penunjukan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dan Pembentukan Tim Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
Standar Pelayanan | Standar Pelayanan Informasi Publik |
Surat : Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT
Email : kwbcbalintbntt@customs.go.id
Datang Langsung : Unit Layanan Informasi PPID Tk. II (Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT)
Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
LAYANAN TATAP MUKA Kepabeanan dan Cukai di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT pada loket pelayanan informasi:
Untuk Layanan Informasi juga dapat melalui:
Layanan Konsultasi Publik: 0823 4187 7021 (Chat Only)
Email: kwbcbalintbntt@customs.go.id
Layanan Media Sosial: @bckanwilbalinusra (Instagram)